Cucak Ijo Masuk Dalam Daftar Satwa yang Dilindungi
Cucak Ijo Dilindungi - Beberapa
hari terakhir ini kicaumania terutama pecinta cucak Hijau atau Cucak Ijo dibuat
sedikit gerah dengan kemunculan aturan baru untuk satwa. Peraturan dari
pemerintah itu yang termasuk di dalamnya
adalah mengatur tentang burung berkicau. Sedangkan selama ini mereka para
kicaumania pecinta cucak ijo sudah terlanjur cinta mati pada burung
kesayagannya. Mereka menangkap sinyal bakal susah dan ribet untuk memelihara
burung berkicau.
Cucak Ijo @burungnya.com |
Baca juga : Burung Murai Batu Semakin Langka dan Dilindungi
Karena memang beberapa jenis
burung pengicau seperti Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati ) demikian juga
dengan Cucak Rowo (Pycnonotus zeylanicus) rupanya telah masuk di dalam daftar
satwa yang dilindungi. Burung-burung kicauan tersebut masuk di dalam lampiran
Peraturan Pemerintah tetang satwa. Lebih tepatnya adalah Peraturan dari pejabat
yang paling berwenang dalam hal ini yaitu Menteri lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK). PERMEN LHK Nomer : P. 20
/ MenLHK / Setjen / Kum. 1/ 6 /2018.
Peraturan ini berisi tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Perubahan
status dari beberapa jenis tumbuhan dan
satwa yang semula tidak dilindungi menjadi dilindungi atau tidak dilindungi
pasti ada alasan dan dukungan secara ilmiah. Alasan penetapan tersebut karena telah mendapatkan pertimbangan dari Otoritas
Keilmuan (Scientific Authority). Lembaga yang paling berkuasa dalam memberikan
data ilmiah adalah LIPI. Data dan informasi ilmiah mengenai berbagai jenis dan
satwa yang tentunya telah memenuhi berbagai kriteria. Status dilindungi juga atas usulan institusi yang rerlevan seperti dari
instansi pemerintah lain atau Lembaga Swadaya Masyarat, dan juga dari LIPI (Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Aturan tersebut pasti memunculkan berbagai pemikiran dan spekulasi. Sebagai
kicaumania dan pecinta Cucak Hijau yang bijak sebaiknya bersikap tenang
menghadapi persoalan perburungan ini. Karena jika ditanggapi dengan emosional
dengan mudah terpancing oleh berita hoax dan hasutan justru bakal merugikan
diri sendiri dan tentunya dunia kicau secara umum. Ada baiknya diterima dan
diikuti terlebih dahulu aturan tentang satwa tersebut. Karean aturan dibuat
pasti untuk kebaikan bersama. Jiak kita amati dengan seksama tujuan utamanya
adalah untuk kelestarian dari satwa itu sendiri atau dalam hal ini adalah
kelestarian burung cucak hijau.
Satwa dalam hal ini burung yang masuk golongan dilindungi apabila telah
memenuhi beberapa kriteria. Binatang atau satwa dengan populasi kecil dan terjadinya
penurunan yang tajam jumlahnya di alam, dan endemik atau daerah penyebaran yang
terbatas. Semoga saja burung cucak hijau belum termasuk kriteria demikian.
Harapan kita cak ijo masih terjaga populasi dan penyebarannya di alam.
Demikian sedikit ulasan tentang burung cucak hijau yang masuk daftar
dilindungi. Semoga bermanfaat dan menginspirasi kita semua untuk terus menjaga
kelestarianya. Yang paling bijak sebagai kicau mania adalah dengan kenjaga
kelestariannya dan tidak mengeksploitasi cucak hijau .
SALAM KICAUMANIA!