Cucak Ijo Masuk Dalam Daftar Satwa yang Dilindungi

Cucak Ijo Dilindungi - Beberapa hari terakhir ini kicaumania terutama pecinta cucak Hijau atau Cucak Ijo dibuat sedikit gerah dengan kemunculan aturan baru untuk satwa. Peraturan dari pemerintah itu  yang termasuk di dalamnya adalah mengatur tentang burung berkicau. Sedangkan selama ini mereka para kicaumania pecinta cucak ijo sudah terlanjur cinta mati pada burung kesayagannya. Mereka menangkap sinyal bakal susah dan ribet untuk memelihara burung berkicau. 

Cucak Ijo Masuk Dalam Daftar Satwa yang Dilindungi
Cucak Ijo @burungnya.com


      Karena memang beberapa jenis burung pengicau seperti Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati ) demikian juga dengan Cucak Rowo (Pycnonotus zeylanicus) rupanya telah masuk di dalam daftar satwa yang dilindungi. Burung-burung kicauan tersebut masuk di dalam lampiran Peraturan Pemerintah tetang satwa. Lebih tepatnya adalah Peraturan dari pejabat yang paling berwenang dalam hal ini yaitu Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). PERMEN LHK Nomer :  P. 20  / MenLHK / Setjen / Kum. 1/ 6 /2018. Peraturan ini berisi tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. 
     Perubahan status dari beberapa  jenis tumbuhan dan satwa yang semula tidak dilindungi menjadi dilindungi atau tidak dilindungi pasti ada alasan dan dukungan secara ilmiah. Alasan penetapan tersebut karena  telah mendapatkan pertimbangan dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). Lembaga yang paling berkuasa dalam memberikan data ilmiah adalah LIPI. Data dan informasi ilmiah mengenai berbagai jenis dan satwa yang tentunya telah memenuhi berbagai kriteria. Status  dilindungi juga atas  usulan institusi yang rerlevan seperti dari instansi pemerintah lain atau Lembaga Swadaya Masyarat, dan juga dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). 


   Aturan tersebut pasti memunculkan berbagai pemikiran dan spekulasi. Sebagai kicaumania dan pecinta Cucak Hijau yang bijak sebaiknya bersikap tenang menghadapi persoalan perburungan ini. Karena jika ditanggapi dengan emosional dengan mudah terpancing oleh berita hoax dan hasutan justru bakal merugikan diri sendiri dan tentunya dunia kicau secara umum. Ada baiknya diterima dan diikuti terlebih dahulu aturan tentang satwa tersebut. Karean aturan dibuat pasti untuk kebaikan bersama. Jiak kita amati dengan seksama tujuan utamanya adalah untuk kelestarian dari satwa itu sendiri atau dalam hal ini adalah kelestarian burung cucak hijau.
   Satwa dalam hal ini burung yang masuk golongan dilindungi apabila telah memenuhi beberapa kriteria. Binatang atau satwa dengan populasi kecil dan terjadinya penurunan yang tajam jumlahnya di alam, dan endemik atau daerah penyebaran yang terbatas. Semoga saja burung cucak hijau belum termasuk kriteria demikian. Harapan kita cak ijo masih terjaga populasi dan penyebarannya di alam.
   Demikian sedikit ulasan tentang burung cucak hijau yang masuk daftar dilindungi. Semoga bermanfaat dan menginspirasi kita semua untuk terus menjaga kelestarianya. Yang paling bijak sebagai kicau mania adalah dengan kenjaga kelestariannya dan tidak mengeksploitasi cucak hijau .

SALAM KICAUMANIA!
Blogger
Disqus

No comments